Minggu, 19 Oktober 2014

Artikel Ekonomi & Bisnis : MEA Berpotensi Tingkatkan Minat Usaha E-Commerce



Pendahuluan
Ketua Parekraf BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erik Hidayat menilai bahwa penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 akan meningkatkan minat usaha perdagangan elektronik atau yang juga dikenal sebagai e-commerce .
"Usaha E-commerce akan semakin banyak digunakan para pengusaha untuk menyiasati jarak pada MEA mendatang," ujar Erik di Jakarta.


Apa itu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)?
Jika Anda belum tahu, pada tahun 2015 mendatang, Indonesia bersama dengan kesembilan negara ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).  Namun apa itu MEA atau AEC?


Menurut Staf Direktorat Kerja Sama ASEAN Kementerian Perdagangan, Astari Wirastuti, saat ini Indonesia tengah berada pada arus perdagangan global. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pelaku UKM bersiap dan berani bersaing dengan produk dari negara lain. Menurutnya, menutup diri dari dunia yang dinamis bukanlah pilihan terbaik.
Sebelum itu, ada baiknya kita mengetahui apa yang bisa dilakukan para pelaku UKM dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini?


1.    Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana
Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.

2.    Adanya Sistem Self-Certification
Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list. Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.

3.    Harmonisasi Standar Produk
Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka.
-     Produk karet
-     Obat tradisional
-     Kosmetik
-     Pariwisata
-     Sayur dan buah segar
-      Udang dan budidaya perikanan
-      Ternak

Selain ketiga hal di atas, Tari juga menjelaskan bahwa ia dan pemerintah akan mendukung program globalisasi UKM, seperti:
-      Mencari pasar baru di luar negeri
-      Promosi ekspor
-      Delegasi promosi perdagangan
-      Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negeri
-      Mendukung pencapaian standar internasional
-      Mendukung pengembangan global brand
-      Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya


Permasalahan yang dihadapi
Ia mengatakan bahwa masalah jarak akan muncul ketika MEA diberlakukan karena perdagangan akan dilaksanakan antarnegara, dimana jangkauan pemasaran antara penjual dan pembeli menjadi lebih sulit dibandingkan di dalam negeri.
Penjual yang ingin menawarkan barang ke luar negeri kerap tak didukung dengan modal yang banyak, sehingga e-commerce menjadi alternatif untuk memasarkan produk tersebut.


Dampak positif dengan adanya MEA
Perdagangan elektronik, menurut Erik, juga kemudian dapat dimanfaatkan para pengusaha Indonesia untuk mengembangkan pasar usahanya ke luar negeri.
"Untuk mendukung perluasan pasar produk dalam negeri melalui e-commerce, tentu saja harus didukung dengan akses Internet yang bagus, sehingga pemerintah sebaiknya mulai mendorong perluasan jaringan ini," kata dia.
Sebelumnya, MEA akan diberlakukan pada seluruh kawasan negara yang tergabung dalam Asosiasi Negara Asia Tenggara mulai tahun depan.
Jadwal penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut secara resmi diberlakukan mulai 31 Desember 2015, tertunda dari rencana awal pada 1 Januari 2015.
Dengan adanya MEA tersebut, sejumlah tenaga profesional dapat dengan bebas bekerja maupun membuat usaha di wilayah negara anggota ASEAN lain.


Kesimpulan & Saran
Pr kita sekarang adalah mengubah image bahwa barang luar lebih bagus dari barang lokal. Ya, masih banyaknya anggapan tentang merek luar lebih berkualitas ketimbang produk lokal akan mempersulit pelaku UKM, padahal tidak sepenuhnya begitu.
Untuk itu, tiap UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar semua konsumen bisa bangga dengan kualitasnya. Pemerintah juga dirasa perlu untuk terus mengedukasi masyarakat agar cinta terhadap produk lokal, dan masyarakat juga perlu menghilangkan persepsi yang kerap menilai buruk merek lokal.




PENDAHULUAN TEORITIKA ETIKA BISNIS



A. Teori Pengertian Etika
Kata “Etika” itu berasal dari dari kata Yunani yaitu ‘Ethos,’ yang artinya adat istiadat. Etika bisa dibilang sebagai kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika itu punya kaitan sama nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan termasuk juga semua kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain, atau dari satu generasi ke generasi yang lain. 
 1.   Norma Umum
Norma adalah pedoman bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam-macam dari Norma itu adalah:
·      Norma Khusus
·      Norma Umum
Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma Umum dibagi menjadi tiga yaitu Norma Sopan Santun, Norma Hukum, dan Norma Moral.
Norma Sopan Santun adalah yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. 
Norma Hukum adalah norma yang dituntut dilakukan secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan demi keselamatan dan kesejahteraan manusia kehidupan bermasyarakat. 
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini adalah aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia.

 2.  Teori Etika Deontologi
Deontologi adalah pengertian mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu buruk. Deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. Deontologi menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting. 

Contoh : kewajiban seseorang yang memiliki dan mempecayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah,  menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.

 3.  Teori Etika Teleologi 
Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos, perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu.

Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke 18. Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.

Dalam dunia etika, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya  suatu tindakan dilakukan , Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir.Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat.Betapapun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.Ajaran teleologis dapat menimbulkan bahaya menghalalkan segala cara. Dengan demikian tujuan yang baik harus diikuti dengan tindakan yang benar menurut hukum.Perbincangan “baik” dan “jahat” harus di imbangi dengan “benar” dan “salah”. Lebih mendalam lagi, ajaran teleologis ini dapat menciptakan hedonisme, ketika “yang baik” itu dipersempit menjadi “yang baik bagi diri sendiri.


B.   Bisnis Sebuah Profesi Etis

       1.  Etika Terapan
            Secara umum Etika dibagi menjadi 2, yaitu :
  • Etika Umum adalah berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
  • Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika sebagi refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.

a. Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

b. Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi menjadi 2 :
·    Etika Sosial : Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
·     Etika Lingkungan hidup : Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

  
2.  Etika Profesi  
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Orang Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Atau Orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.

Ciri-ciri Profesi :

> Adanya keahlian dan ketrampilan khusus

> Adanya komitmen moral yang tinggi

> Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya

> Pengabdian kepada masyarakat

> Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut

> Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi


3. Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur

Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

Sumber : - http://arum-pertiwi.blogspot.com/2013/10/pendahuluan-teoritika-etika-bisnis.html
              - http://www.slideshare.net/Deddy21/teoritika-etika