Sabtu, 22 November 2014

Teori Mengenai Norma Dalam Bisnis



A. Teori Pengertian Etika
Etika dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)  manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

a. Norma Umum
Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum terdiri dari :
1. Norma Sopan santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari
2. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
3. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia

b. Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)  Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban
(2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal


c. Teori Etika Teleologi
Teleologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan. Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :

Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
  1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
  2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
B. Bisnis Sebuah Profesi Etis
     a. Etika Terapan
            Secara umum Etika dibagi menjadi :
1. Etika Umum
Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.

2. Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.

b. Etika Profesi
1. Pengertian Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
2. Prinsip-prinsip etika profesi

• Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya

• Prinsip Otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut
Batas-batas prinsip otonomi :
• Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
• Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum



Contoh Kasus Norma Umum Dalam Bisnis



     Norma umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. Contohnya seperti dibawah ini :
a)  Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di dalam kelas.
b)  Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
c)  Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau  menjelekkan orang lain.



Minggu, 19 Oktober 2014

Artikel Ekonomi & Bisnis : MEA Berpotensi Tingkatkan Minat Usaha E-Commerce



Pendahuluan
Ketua Parekraf BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erik Hidayat menilai bahwa penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 akan meningkatkan minat usaha perdagangan elektronik atau yang juga dikenal sebagai e-commerce .
"Usaha E-commerce akan semakin banyak digunakan para pengusaha untuk menyiasati jarak pada MEA mendatang," ujar Erik di Jakarta.


Apa itu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)?
Jika Anda belum tahu, pada tahun 2015 mendatang, Indonesia bersama dengan kesembilan negara ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).  Namun apa itu MEA atau AEC?


Menurut Staf Direktorat Kerja Sama ASEAN Kementerian Perdagangan, Astari Wirastuti, saat ini Indonesia tengah berada pada arus perdagangan global. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pelaku UKM bersiap dan berani bersaing dengan produk dari negara lain. Menurutnya, menutup diri dari dunia yang dinamis bukanlah pilihan terbaik.
Sebelum itu, ada baiknya kita mengetahui apa yang bisa dilakukan para pelaku UKM dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini?


1.    Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana
Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.

2.    Adanya Sistem Self-Certification
Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list. Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.

3.    Harmonisasi Standar Produk
Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka.
-     Produk karet
-     Obat tradisional
-     Kosmetik
-     Pariwisata
-     Sayur dan buah segar
-      Udang dan budidaya perikanan
-      Ternak

Selain ketiga hal di atas, Tari juga menjelaskan bahwa ia dan pemerintah akan mendukung program globalisasi UKM, seperti:
-      Mencari pasar baru di luar negeri
-      Promosi ekspor
-      Delegasi promosi perdagangan
-      Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negeri
-      Mendukung pencapaian standar internasional
-      Mendukung pengembangan global brand
-      Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya


Permasalahan yang dihadapi
Ia mengatakan bahwa masalah jarak akan muncul ketika MEA diberlakukan karena perdagangan akan dilaksanakan antarnegara, dimana jangkauan pemasaran antara penjual dan pembeli menjadi lebih sulit dibandingkan di dalam negeri.
Penjual yang ingin menawarkan barang ke luar negeri kerap tak didukung dengan modal yang banyak, sehingga e-commerce menjadi alternatif untuk memasarkan produk tersebut.


Dampak positif dengan adanya MEA
Perdagangan elektronik, menurut Erik, juga kemudian dapat dimanfaatkan para pengusaha Indonesia untuk mengembangkan pasar usahanya ke luar negeri.
"Untuk mendukung perluasan pasar produk dalam negeri melalui e-commerce, tentu saja harus didukung dengan akses Internet yang bagus, sehingga pemerintah sebaiknya mulai mendorong perluasan jaringan ini," kata dia.
Sebelumnya, MEA akan diberlakukan pada seluruh kawasan negara yang tergabung dalam Asosiasi Negara Asia Tenggara mulai tahun depan.
Jadwal penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut secara resmi diberlakukan mulai 31 Desember 2015, tertunda dari rencana awal pada 1 Januari 2015.
Dengan adanya MEA tersebut, sejumlah tenaga profesional dapat dengan bebas bekerja maupun membuat usaha di wilayah negara anggota ASEAN lain.


Kesimpulan & Saran
Pr kita sekarang adalah mengubah image bahwa barang luar lebih bagus dari barang lokal. Ya, masih banyaknya anggapan tentang merek luar lebih berkualitas ketimbang produk lokal akan mempersulit pelaku UKM, padahal tidak sepenuhnya begitu.
Untuk itu, tiap UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar semua konsumen bisa bangga dengan kualitasnya. Pemerintah juga dirasa perlu untuk terus mengedukasi masyarakat agar cinta terhadap produk lokal, dan masyarakat juga perlu menghilangkan persepsi yang kerap menilai buruk merek lokal.