Sabtu, 29 September 2012

Tugas Makalah Perekonomian Kerakyatan

Pendahuluan Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak semakin mudah menyajikan pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya. Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian dari situ ditarik kesimpulan sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi simplisistik semacam ini, Indonesia pun dianggap perlu berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu. Konsep dari ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada di rakyat. Pada Ekonomi Kerakyatan, menempatkan ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan. Hal ini popular yang dengan secara swadaya, mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang ekonomi kerakyatan. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Pembahasan Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia Di dalam buku Politik Ekonomi Kerakyatan oleh Sarbini Sumawinata (2004:161) mendefinisikan ekonomi kerakyatan adalah gagasan tentang cara ,sifat dan tujuan pembangunan dengan sasaran utama perbaikan nasib rakyat yang pada umumnya bermukim dipendesaan. “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)” Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sistem antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Sejarah Sistem Ekonomi Kerakyatan Kalau diadakan pembagian priode perjalanan sejarah Republik Indonesia sejak 1945, kita akan melihat 4 priode. Pembedaan periode tersebut dilakukan karena adanya hubungan nya dengan akibat- akibat yang berpengaruh kepada pengisian kemerdekaan. Adapun tahap priodenya yaitu: • Periode 1945-1949 Pada kurun waktu pertama ini ,perjuangan untuk mengenyahkan penjajahan adalah paling utama dan menguasai seluruh kehidupan Republik. Dengan sendirinya tidak dapat diharapkan adanya perbaikan dibidang ekonomi maupun social dan politik. Walaupun demikian suasana perjuangan ini mempunyai cirri-ciri tertentu yang menunjukkan perubahan besar dari zaman colonial dan sebagai faktor yang berpengaruh pada kurun waktu selanjutnya. Suasana yang serba bebas dan merdeka melepaskan pula segala macam ikatan nilai-nilai dan hubungan colonial . Timbul situasi baru dengan segala energi mendapatkan kesempatan untuk melepaskan diri dari ikatan lama. Tampak adanya dinamika masyarakat yang besar, yang menampilkan diri dalam gerakan mobilitas social dan dalam bentuk kemampuan serta kemauan yang kuat untuk mengambil inisiatif dan resiko. Disamping itu , tampak pula gejala negative, yaitu materialisme bukan hal yang asing bagi orang Indonesia. • Periode 1950-1958. Pada kurun waktu yang kedua ini berlaku system politik demokrasi parlementer. Akan tetapi segala sesuatu yang telah terjadi dalam masyarakat merupakan kelanjutan zaman perjuangaan. Suasana dan semangat zaman perjuangan berlanjut terus melintas segala macam bentuk konflik, ketegangan dan keguncangan. Sekalipun Republik Indonesia tetap utuh dan tidak pernah tergoyahkan , tetapi setiap pemerintah pada waktu itu akan sangat disibukkan oleh pembrontak-pemberontak bersenjata serta kegucangan diparlemen yang semuanya mengakibatkan tidak adanya stabilitas politik yang mantap. Dalam keadaan demikian , usaha untuk melaksanakan cita- cita yang telah ada sejak semula tetap dijalankan. Secara relative sesungguhnya Indonesia mulai menunjukkan hasil yang baik, yaitu memberikan kesadaran akan kepercayaan kepada diri sendiri. Sayangnya pembangunan aspek materil tidak menunjukkan kemajuan hingga bidang ini kurang mempunyai daya aspirasi dan motivasi bagi dinamika masyrakat. Ada beberapa sebab utama yang menimbulkan keadaan tersebut. Pertama, kurangnya dana. Kedua, Kurangnya pengetahuan dan pengalaman dalam membuat rumusan strategi pembangunan yang tepat untuk jangka waktu tertentu. Ketiga, kekurangan keahlian dan keterampilan diseluruh lapisan menengah dalam masyarakat. Keempat, masih melekatnya kebudayaan feudal yang relative terbelakang diukur dengan tuntutan-tuntutan zaman modern dan zaman industry dalam golongan menengah. Kelima, kurang kuatnya kemauan politik untuk menghayati dan menekankan tuntutan yang keras akan nilai-nilai disiplin kerja dan sikap-sikap mental lainnya yang disyaratkan oleh pembangunan. Hal-hal ini sangat nyata dalam rencana pembangunan yang ada pada waktu itu. Padahal rencana-rencana tersebut harus dilaksanakan dalam keadaan perekonomian yang porak poranda akibat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. • Periode 1959-1966 Kurun waktu yang ketiga, yang dapat kita sebut sebagai zaman Soekarno, tidaklah tanpa rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang telah siap dan disahkan DPR, pada kurun waktu sebelumnya telah dicampakkan. Diadakan rencana pembangunan lain yang tidak berdasarkan rasionalitas serta perhitungan ekonomi oleh tenaga-tenaga perencana ynag tidak revolusioner. Pada zaman Soekarno ini, tidak ada perhatian dan usaha memperbaiki nasib rakyat, namun bukan berarti tidak ada usaha di daerah pedesaan. Akan tetapi, usaha tersebut hampir seluruhnya diperlukan dalam pengerahan massa dan dukungan politik bahkan segala keperluan untuk membereskan rumah tangga, hal ini berlangsung lebih dari lima tahun dan ampir membawa Indonesia pada keruntuhan. • Periode 1996-sekarang Kurun waktu selanjutnya disebut orde baru disebut demikian sekedar untuk menyatakan pebedaan yang mencolok dari orde yang baru saja dilewati, yaitu kurun waktu ketiga. Kurun waktu yang terakhir ini paling panjang, dari 1966 sampai sekarang, atau praktis dikatakan selama lebih dari 20 tahun. Selama kurang lebih 20 tahun itu jelas sekali terasa dan kelihatan adanya penguatan pada pembangunan ekonomi dibandingkan dengan perkembangan pada bidang-bidang lain. Tekanan ini sangat jelas karena ditambah dengan kenyataan bahwa secara sengaja dan berencana tekanan pada bidang-bidang lain, khususnya politik, dikurangi. Praktik dibidang politik kita mengalami kemunduran yang sangat besar dibandingkan dengan perkembangan kesadaran politik masyarakat sebelumnya. Hal ini terjadi berdasarkan anggapan dan pemikiran bahwa ketenangan politik merupakan syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi. Ketenangan dibidang politik begitu mutlak terjadi sehingga praktis tidak terjadi partisipasi aktif masyarakat,khususnya dalam bidang politik. Dimana pada kurun waktu ini terasa sekali bahwa tekanan pada pembangunan ekonomi jauh lebih intensif. Tekanan itu begitu jelas sehingga memberikan kesan yang sangat kuat adanya pengorbanan dan penekanan atas perkembangan di bidang politik, social dan budaya. Akan tetapi , kehidupan masyarakat dan kehidupan manusia sangat mutlikompleks. Itu sebabnya hasil usaha besar seperti pembangunan masyarakat, tidak cukup diukur dengan satu dimensi materil atau fisik semata. Bahkan dengan ukuran yang sempit , misalnya ekonomi saja, juga hanya terjadi kemajuan dibidang produksi. Di bidang distribusi dan pemerataan maupun perubahan struktur tidak banyak membuahkan hasil. Belum lagi bila ditakar dengan ukuran politik. Demikianlah gambaran garis besar hasil pembangunan selama lebih dari 20 tahun. Tujuan Terbentuknya Ekonomi Kerakyatan Ekonomi kerakyatan bukanlah suatu ideologi atau gagasan baru tentang perekonomian, tetapi sekadar percobaan perumusan interpretasi serta cita-cita pembangunan masyarakat adil dan makmur. Para pendiri republic telah melopori kita dengan perumusan dasar yang jelas. Akan tetapi , perumusan dasar ini memerlukan interpretasi dan penerjemahan dalam suatu strategi dan program pembangunan yang lebih berfungsi dan lebih menjamin arahnya pada cita-cita nya tersebut. Kita mulai dengan menyatakan bahwa dalam cita-cita masyrakat adil dan makmur terkandung suatu pernytaan bahwa keadaan kita dimulai dengan keadaan yang tidak merata dan tidak adil. Rakyat banyak masih tetap terbelakang dan miskin, Disamping lapisan atas yang beruntung dapat memiliki dan menguasai bidang materil yang cukup mendalam. Karena itu dalam menerjemahkan rumusan dasar tersebut kita dapat menghindari tugas untuk memperhatikan dan menekankan perhatian kita pada perbaikan nasib rakyat banyak yang kurang baik. Hal ini berarti, baik strategi maupun program pembangunan harus memusatkan dana daya pada perbaikan nasib rakyat yang ada dalam keadaan materil maupun spiritual agak terbelakang. Lebih 80 % rakyat Indonesia hidup dipendesaan, Diantara mereka hanya hanya sekitar 10-15 % yang disebut orang berada. Sisanya, Lebih 80 % rakyat rakyat desa serba kekurangan , bahkan lebih kurang 40 % rakyat desa tergolong sangat miskin dan miskin. Dengan demikian , logika menunjukkan bahwa setiap strategi pembangunan yang mengarah pada cita-cita , haruslah memperhatikan daerah pendesaan. Dalam struktur ekonomi , bahkan struktur masyarakat warisan colonial, pendesaan adalah salah satu belahan dari dua belahan dalam struktur itu yang mengalami nasib terburuk daerah Pendesaan inilah yang relative sangat terbelakang. Mengutamakan pembangunan di Desa tidak berarti seluruh dana dan daya dipusatkan dan diarahkan kepada pembangunan Desa, dengan menelantarkan daerah kota. Pembangunan besar besaran pendesaan justru memerlukan dukungan dan bantuan pembangunan yang lebih pesat dan lebih maju, khususnya dalam rangka industrialisasi ini pada dasarnya harus berorientasi pada dukungan akan penyediaan kebutuhan bagi pembangunan besar-besaran dipendesaan. Di dalam rangka pembangunan besar-besaran ini, pilihan teknologi merupakan pilihan yang strategis. Arti bidang teknologi ini jangan dikecilkan. Hal ini karena teknologi terpenting dalam penciptaan struktur dan keadaan ekonomi masyarakat colonial yang kita alami hingga kini adalah kehadiran kapitalisme modern dengan teknologi yang jauh lebih tinggi dan tidak mungkin terjangkau masyarakat Indonesia. Kegiatan Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam UU no.25 tahun 1992 disebutkan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan yang dimaksud dengan Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada. Ciri2 Sistem Ekonomi Kerakyatan : 1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat 2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup. 3. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 4. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja – Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber Referensi : http://nefi34na.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvml-o.html

Ruang Lingkup Ekonomi Manajerial

1. KONSEP KOPERASI. Pengertian Ekonomi Koperasi adalah organisasi bisnis yang di miliki dan dioperasikan oleh orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. A. KONSEP KOPERASI BARAT Koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya • Promosi kegiatan ekonomi anggota • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil B. KONSEP KOPERASI SOSIALIS Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis C. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. • Perbedaan dengan Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan prIbadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. 2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi. Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan. Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi. Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth) II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu: • Liberalisme / komunisme • Sosialisme • Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme Aliran Koperasi menurut Paul Hubert • Aliran Yardstick Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. • Aliran Sosialis Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia • Aliran Persemakmuran Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. 3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI • Sejarah Lahirnya Koperasi • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Sejarah Lahirnya Koperasi • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi Sumber Referensi : o ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt o http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/